FASCINATION ABOUT PERBANKAN

Fascination About perbankan

Fascination About perbankan

Blog Article

adalah prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengenal dan mengetahui identitas nasabah serta melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan.

Pengertian Lender Menurut UU No.10 Thn 1998 ialah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan juga menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau juga bentuk-bentuk lainnya dalam rangka untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Dana dari masyarakat luas: sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi pelaksanaan operasional dari sebuah financial institution dan menjadi tolok ukur keberhasilan suatu bank. Dana dari masyarakat luas ini diperoleh dari simpanan giro, simpanan tabungan, dan simpanan deposito.[31]

Financial institution jenis ini merupakan bank yang memiliki badan usaha berbentuk koperasi. Segala struktur dan susunan organisasi dalam bank dibentuk seperti sebuah koperasi pada umumnya.

Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor ten Tahun 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha penghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan lalu menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Berdasarkan ketiga pengertian di atas  dapat disimpulkan bahwa financial institution adalah usaha yang berbentuk lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki kelebihan dana (surplus of fund) dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang kekurangan dana (not enough fund), serta memberikan jasa-jasa bank lainnya untuk motif  earnings juga sosial demi meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Selain sebagai bank sentral, Financial institution Indonesia juga menjadi Lender of the final Resort atau fasilitas likuiditas yang diberikan kepada lembaga keuangan sebagai respon dari gejolak yang dapat menimbulkan naiknya peningkatan permintaan.

Nah, sistem perbankan di Indonesia sendiri disesuaikan dengan sistem perekonomian yang ada. Di mana sistem perekonomian Indonesia merupakan ekonomi demokrasi, yaitu sistem ekonomi yang dilandasi oleh Pancasila.

Mempersiapkan sarjana terapan bidang ekonomi yang profesional dan kompeten di bidang perbankan serta memiliki kemampuan analisis kredit, pengembangan produk, pengelolaan risiko, bank dan pengelolaan operasional perbankan.

Financial institution Sekunder tidak dapat melakukan berbagai hal yang bisa dilakukan oleh Lender Primer. Bank ini hanya dapat memberikan jasa simpan pinjam atau sebagai perantara kredit.

Jenis jenis lender berdasarkan operasional ditinjau dari aktivitas dan regulasi yang mengaturnya, yakni bank konvensional dan syariah. Secara terminologis, pengertian lender konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatannya secara umum dengan tetap memperhatikan kebijakan lender sentral dan aturan UU.

sedikit ke bagian “Apa Itu Perbankan?”, elo bisa melihat bahwa perbankan ditujukan untuk pembangunan nasional seperti meningkatkan pemerataan dan juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Jasa perbankan diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung. Jasa perbankan lainnya antara lain sebagai berikut:

Report this page